Anggota BPK Bidang IV yang menangani sektor-sektor kehutanan, pertanian, hingga infrastruktur, Ali Masykur Musa mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada awal tahun 2009, Menteri Kehutanan telah melayangkan surat penghentian operasi sebuah perusahaan penambangan dalam kapasitas besar di Kabupaten Siak, Riau, yakni PT Arara Abadi. Surat menteri kehutanan tersebut bernomor S-95/Menhut-VII/RHS/2009 tanggal 11 Desember 2009.
Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut telah mengekploitasi penambangan gambut di kawasan hutan Siak tanpa izin menteri kehutanan. Akibatnya ada aturan yang dilanggar, yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Akibat pelanggaran tersebut terjadi potensi kerusakan hutan. Selain itu muncul potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya Iuran Hasil Hutan (IHH) atau Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp 924,146 miliar serta Dana Reboisasi Rp 1,94 miliar pada areal tambang 573,65 hektar.
"Dengan cara ini, kini, BPK tidak hanya akan fokus pada audit keuangan saja, melainkan juga audit kinerja atas pengelolaan hutan hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang lebih lengkap lagi," ujar Ali.
Source : http://sains.kompas.com/read/2010/01/21/15225826/BPK.Kejar.Perusak.Hutan















1 comments:
taPi wAlupun diKejar, laLu ditngkAp, beBerApa hAri keMudian pAsti bEbas lAgi sOb,,
sAma sAja,,
sePerti dl sitoruz..
Belajar berbagi untuk sesama dan jangan lupa komentarnya...